A. Pendahuluan
HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat.
Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
B. Pengertian HAKI
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain.
Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar