Semangat Pagi!!! Sobat SmapaJr dimanapun kalian berada. Tahun Ajaran Baru sudah menyisakan sekitar 3 bulan lagi sobat. Itu artinya apa? sudah saatnya kalian yang duduk di bangku kelas IX (sembilan) SMP untuk siap-siap memilih sekolah lanjutan tingkat atas berikutnya. Sobat mau ke SMA atau SMK mohon untuk dipikirkan matang-matang ya.
Jika sobat mau cepet kerja ya pilih SMK, namun jika sobat ingin lanjut kuliah maka SMA lah jawabannya.
Oke kali ini mimin coba mengupas JUKNIS (Petunjuk Teknis) PPDB 2022 Pemprov Jatim pada tingkat Sekolah Menengah Atas dengan Nomor : 188.4/1946/101.7.1/2022 tertanggal Surabaya 29 Maret 2022 yang ditanda tangani secara digital oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yaitu Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT.
File Juknis PPDB 2022/2023 Jenjang SMA Provinsi Jawa Timur dapat sobat download pada bagian bawah akhir artikel ini ya.
Oke sobat, mimin langsung saja pada tahap dan jalur pendaftaran PPDB 2022 yang akan dilaksanakan secara online mulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 6 Juli 2022. Karena hal ini yang paling sering ditanyakan oleh para calon pendaftar maupun para ortu.
TAHAP PENDAFTARAN PPDB (Pendaftaran Online)
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
A. Tahap I (20 – 21 Juni 2022 via Online) :
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
B. Tahap II (25 – 26 Juni 2022 via Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
C. Tahap III (28 – 29 Juni 2022 via Online)
Jalur Zonasi (SMK)
D. Tahap IV (1 – 2 Juli 2022 via Online)
Jalur Zonasi (SMA)
E. Tahap V (4 – 5 Juli 2022 via Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
F. Daftar Ulang (7 – 8 Juli via Offline di Sekolah)
Jadi mohon untuk diperhatikan ya sobat, semua tahap pendaftaran dilakukan secara online dan jangan sampai terlambat, jika ada kebingunan, sobat bisa menghubungi layanan admin di website PPDB Provinsi Jatim di www.ppdb.jatimprov.go.id.
Adapun pembagian kuota pada setiap tahap pendaftaran dapat dilihat pada gambar di bawah ini ya sobat:
Oke, selanjutnya mimin infokan ketentuan-ketentuan di setiap tahapannya ya sobat, tapi mimin cuma tuliskan yang jenjang SMA biar fokus dan sesuai dengan SMA Negeri 4 Jember yang kalian tuju.
KETENTUAN ATAU PERSYARATAN PADA MASING-MASING JALUR PPDB 2022 SMA
- Jalur Afirmasi (15%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi ini sobat, dan hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja loh ya sobat.
Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, antara lain KIP, KIS, KKS, PBPNT, Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.
Anak buruh mendapat jatah 5%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda anggota serikat buruh. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.
Penyandang Disabilitas mendapat jatah 3%, Masuk kategori Difabel dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP; Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa. - Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)
Pindah Tugas sebanyak 2%, pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari instansi/perusahaan dan surat keterangan domisili (SKD).
Anak GTK sebanyak 2%, untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK, SLB (PNS/Non PNS), hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas, melampirkan surat tugas ortu, dan diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.
Anak Nakes sebanyak 1%, diperuntukkan anak Dokter, Perawat, Supir Ambulance, dan tenaga teknis yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, dibuktikan dengan surat keterangan direktur Rumah Sakit ata Kepala Puskesmas, dan diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah. - Prestasi Hasil Lomba (5%)
Lomba Akademik mendapatkan jatah 2% sedangkan Lomba Non Akademik 3%, pada tahap prestasi hasil lomba ini hanya dapat mendaftar pada 1 sekolah saja.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut : (1) Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang; (2) Diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta, di tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional; (3) Diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan; (4) Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu, Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu; (5) Prestasi beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua) anak dari setiap jenis perlombaan; (6) Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal; (7) Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. - Prestasi Nilai Akademik (25%)
Untuk jalur Prestasi Nilai Akademik maka perlu sobat tahu jika penilaiannya adalah Gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 sebanyak 70% dan Nilai Akreditasi SMP Asal sebanyak 30%.
Adapun Nilai Mata pelajaran (Nilai Pengetahuan) diambil dari :
a. Pendidikan Agama (MTs : Rerata nilai matpel agama)
b. Pendidikan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. IPA
f. IPS
g. Bahasa Inggris
Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan:
a. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
b. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70.
c. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.
Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan:
a. Prioritas urutan nilai mata pelajaran;
b. waktu pendaftaran.
Oh ya sobat, untuk jalur ini bisa memilih 3 sekolah tujuan loh, boleh ketiganya dalam kota, atau memilih 2 dalam kota dan 1 di luar kota. - Zonasi SMA (50%)
Adapun ketentuan yang harus dipahami oleh calon pendaftar PPDB 2022 adalah sebagai berikut :
1). Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan;
2). Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
3). Sekolah pada Kab/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);
4). Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022;
5). Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga. Sesuatu hal dimaksud meliputi: a) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022; b) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
6). Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan/Desa, tanpa dibatasi masa domisili;
7). Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
Mengenai tata cara dan bagaimana mendaftarnya, nanti akan ada simulasi sesuai jadwal dan tutorial yang akan diinfokan lebih lanjut oleh web ppdb.jatimprov.go.id.
Demikian sobat SmapaJr yang bisa mimin infokan mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran PPDB 2022 Provinsi Jawa Timur jenjang SMA, SMK dan SLB, semoga sudah cukup memberikan gambaran tentang bagaimana dan apa yang harus sobat persiapkan nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar